MONITOR SULUT – Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 46 Tahun 2016, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017 yaitu sebesar Rp2.598.000/
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara James Karinda mengatakan bahwa hal seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi.
“Harusnya sekarang ini tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan UMP. Itu aneh kalau perusahaan belum membayar sesuai UMP” ucap Karinda ketika berada di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Politisi partai Demokrat ini menghimbau agar Karyawan yang belum menerima upah sesuai UMP untuk melaporkan hal tersebut kepada Komisi IV atau langsung kepada Dinas Tenaga untuk ditindaklanjuti
“Perlu ada laporan dari tenaga kerja kepada kami atau kepada dinas terkait, tidak perlu menyebutkan namanya. Nantinya jika dilaporkan kepada Komisi IV, kami akan melanjutkan itu kepada Dinas tenaga Kerja, jika dalam waktu 1 minggu tidak ditindaklanjuti