Eman Cs Terindikasi Terlibat Korupsi APBD 2009 – 2010

tmp_9947-IMG_20150813_224235421645575MANADO,MS–Penuntasan kasus dugaan korupsi APBD 2009-2010 yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Tomohon Jefferson Rumajar kembali di gelar di PN Negeri Manado Selasa (11/8),

dimana dalam dakwaan itu sejumlah nama anggota legislatif periode 2004-2009 terindikasi turut menikmati begitupun beberapa nama wakil rakyat periode 2009-2014 juga di sebut didalam dakwaan.

Menariknya nama Jimmy Eman cs selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan anggaran 2009 atau penghitungan anggaran tahun 2010  dalam dakwaan, dimana adanya aliran dana APBD mengalir 2 (dua) kali pada 1 September 2009 senilai Rp 885.500,  dan pada 2 September 2009 sebanyak Rp 600 juta.

Sidang dakwaan yang di pimpin majelis hakim Ketua Aminal Umam SH bersama anggota masing-masing Vincentus Banar SH, Darius Naftali SH, Nich Samara SH, Wenny Nanda SH itu ikut mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro SH, Irman Yudiandri SH, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti SH.

Dalam dakwaan itu dinyatakan terdakwa melanggar undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 2 ayat 2 subsider pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubajan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor Jo pasal 55 (1)-(1) KUHP Jo pasal 65 KUHP, pasal 5 (1) a,b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999.   Epe sendiri sangat berharap dalam sidang perkara ini sangat berharap Majelis Hakim, JPU mengungkap semua yang terlibat dalam perkara ini, walaupun di akui ada kesalahan yang terjadi tapi aib pemerasan APBD ini harus di ungkap tuntas.(tim ms).