Bolmut MS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Abdul Eba Nani angkat bicara soal Postingan dan Komentar di Media Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan pilkada bolmut pada 2018 mendatang.
Hal ini di sampaikannya saat di mintai tanggapan beberapa waktu lalu, “jika ada oknum ASN yang melakukan itu, sudah jelas melanggar PP 53 Tahun 2010tentang larangan ASN berpolitik serta ancaman penurunan pangkat serta pemberhentian secara tidak hormat bagi oknum ASN yang melanggar. Yaahh,, jika ada tentu ini harus di beri sangsi sesuai amanat undang-undang.” tegas Eba.
Ditambahkannya, soal profesional ASN tentu ini sangat di tuntut dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.
“serta UU Nomor 5 tahun 2014 menjelaskan ASN harus Profesional, memiliki etika profesi, dan bebas dari intervensi politik serta Jika benar ada ASN yg berpolitik praktis, kemudian di Biarkan maka terkesan ASN Bolmut tidak Profesinal.” kunci Politisi PAN itu.
(Rif)