Bolmut – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bolmong Utara (Bolmut) kembali mengingatkan seluruh perusahan yang kini beroperasi di Bolmut kiranya dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya (Red-Pekerja). Jika nanti, ada karyawan yang mengalami pengabaian THR dari pihak perusahaan, maka DPRD akan mengambil sikap tegas berupa sanksi kepada perusahaan tersebut,hal ini disampaikan
wakil ketua DPRD, Salim Bin Abdulah,Senin (05/06).
“Semua perusahan yang beroperasi di bolmut, baik itu PT, CV, UD, Supermarket, toko, dan usaha-usaha lainnya yang legal, wajib memberikan THR kepada pekerja yang merayakan lebaran,” tegasnya.
Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya, maka dapat dikenakan pidana sesuai amanat permenaker No. 4 tahun 1994, pasal 8.
“kalau ada perusaahn yang dengan sengaja mengabaikan hak para pekerja, yah silahkan dilaporkan ke dinas Tenaga kerja atau Ke DPRD. Dan kami tentu sangat siap demi memperjuangkan hak-hak para pekerja.” Ujar politisi PPP itu.
Salim juga menambahkan kepada perusahaan di Bolmut agar pihak perusahaan profesional dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja.
“alasan apapun untuk tidak memberikan THR kepada pekerjanya, itu sudah bertentangan dengan amanat UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PERMENAKER No. 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di perusaan.” Kunci wakil Ketua II DPRD itu. (Rif)