MONITOR SULUT, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, sebagai bentuk perhatian khusus terhadap Kepala Desa (Kades) yang ada di Bolmut, yang dalam pengambilan kebijakan sering mengorbankan Perangkat Desa lain, diantaranya Badan Permisyawaratan Desa (BPD), Kaur dan Kepala Dusun.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, yang juga adalah ketua Badan Legilasi, langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali kisruh diantara perangkat desa.
“komisi I dengan inisiatif membuat Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat atau perangkat desa, hal ini dilakukan mengingat setiap kali ada pergantian kepala desa baru, selalu ada kisruh yang muncul dan tak lain itu semua soal pemberhentian perangkat desa” bebernya pada saat diwawancarai via telepon oleh wartawan MonitorSulut.com, Jumat (10/2) kemarin.
Lanjutnya, jika tidak ada Perda soal siarat dan acuan pengangkatan aparat, maka pastinya akan banyak menimbulkan polemik dalam pemerintahan desa.
Adapun, langkah DPRD Bolmut ini mendapat dukungan penuh, karena dinilai sebagai produk yang dapat melindungi para perangkat desa yang ada.
“Seratus persen kami mendukung Perda itu. Kami juga mengapresiasia DPRD sebab, dengan adanya Perda tentang perangkat desa ini, Kepala Desa tidak bisa lagi berlaku seenaknya atau mengambil kebijakan semaunya” ujar salah satu ketua BPD yang enggan menyebutkan namanya. (Rifkal)