Bolmut MS – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunyai kartu identitas, maka hal ini wajib di laksanakan oleh setiap Pemerindah Daerah (Pemda) Untuk mendukung itu, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tahun ini berencana akan melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepalah Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis saat bersua awak media senin, (22/1/2018). Dirinya menyampaikan, jika tidak ada aral melintang pihaknya akan segera melounching, sehingga tinggal menunggu waktu yang tepat untuk agendanya,
“lounchinnya tinggal menunggu kapan waktu yang tepat, sementara ini kami masih proses penyediaan KIA layaknya seperti KTP, hal ini untuk memenuhi Permendagri tersebut,”
“KIA, adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Parmin.
Terpisah, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut. Mulyadi Pamili saat di mintai tanggapannya, pihaknya sangat mengapresiasi Dinas terkait yang telah mendukung Program Pemerintah Pusat serta Pemda untuk menerbitkan KIA bagi masyarakat Bolmut.
“ini adalah program yang sangat tepat untuk memberikan Identitas jelas bagi warga yang masih berusia 0 sampai 17 tahun,” kunci Politisi Nasdem itu.
(Rif)