MONITORSULUT, MANADO – Banyaknya complain dari masyarakat tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) terkait Pelayanan dan fasilitas-fasilitas kesehatan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dalam hal ini Komisi D angkat bicara.
Ketua Komisi D Apriano Saerang mengatakan bahwa Dewan Kota Manado akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemenkes menyangkut Pelayanan BPJS kepada masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 52 Tahun 2016. “Kami akan melakukan konsultasi ke Kemenkes terkait masalah Pelayanan BPJS , dalam Permenkes yang terbaru masih banyak pasal-pasal yang patut kami pertanyakan. Agar tidak terjadi kesalahan komunikasi lagi.” beber Saerang.
Saerang juga menambahkan bahwa sebagian pasal yang akan ditanyakan yaitu menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak fasilitas kesehatan juga pelayanan yang diberikan.
Dalam wawancara yang sama, perwakilan Dapil 1 Sario-Malalayang tersebut juga menuturkan tentang lamanya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan. Hal tersebut menjadi masalah karena sekarang telah diberlakukan agar semua fasilitas kesehatan harus menerima tenaga kesehatan yang memiliki STR.
“Terlalu lambat proses pengurusan STR. Persoalannya terjadi perlambatan dimana ? Apakah dari provinsi atau dari pengusulnya atau online atau dari kemenkes ? Itu semua harus diperjelas” ujar ketua Komisi D tersebut.
Saerang menambahkan bahwa sekarang ini banyak sekali para lulusan tenaga kesehatan tidak bisa bekerja karena tidak memiliki STR.(angel)