Mitra, MONITORSULUT.com. – Upaya pencegahan adanya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini membuka pelayanan via online terkecuali dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Hans Mokat, saat ditemui media pada Kamis (26/03) mengatakan, dibukanya pelayanan secara online agar supaya dapat melakukan pengurus tanpa harus datang agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Mitra dapat berjalan.
“Pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus investasi di Mitra tetap terbuka. Namun untuk pengurusannya ini kami buka via online, karena ini merupakan salah satu langkah terkait penyebaran Covid-19,” jelas Mokat.
Lebih lanjut Mokat mengatakan, terkait pelayanan via online diterapkan, sudah disampaikan melalui edaran pemberitahuan disetiap kecamatan dan juga desa yang ada di Mitra. Namun pihaknya memberikan pengecualian terhadap pengurusan IMB yang harus melampirkan sejumlah hal fisik dalam pengurusannya.
“Bagi yang akan mengurus perijinan, bisa melalui online via WhatsApp dan email dpmptspkabmitra@gmail.com, kecuali dalam hal pengurus IMB harus dilampirkan secara fisik. Namun selain IMB, pengurusan ijin lainnya sudah bisa dilakukan pada aplikasi OSS (Online Single Submission, red). Aplikasi ini adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri sekaligus menjadi amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” ungkap Mokat.
Ditembahkan, dengan dibukanya pelayanan via online baik WhatsApp maupun email dapat dimanfaatkan investor yang ingin berinvestasi di Mitra.
“Hal ini kami lakukan, selain untuk menghindari ataupun mencegah Covid-19 serta aturan pemerintah soal physical distancing, sangat diharapkan dengan dibukanya pelayanan online ini dapat dimanfaatkan dengan baik karena dapat memberikan kemudahan bagi investor. Dan saat ini sudah ditetapkan untuk sementara waktu tidak melayani pengurusan dari pelaku usah secara langsung melainkan online,” jelas Mokat. (James)