MONITOR SULUT, Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), selang Januari sampai Mei tahun 2022 telah menangani 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas P3A Mitra, Sherly Rompas melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Stenly Tuerah kepada sejumlah media, Senin (13/6) mengatakan, kasus yang ditangani beragam. Mulai dari KDRT baik fisik maupun psikis, sampai pelecehan dan kekerasan seksual anak dibawah umur. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Mitra. Dan saat ini ada tiga kasus yang sementara dan sedang berproses di pengadilan.
“Satu kasus kekerasan perempuan dan dua lainnya pelecehan seksual terhadap anak. Saat ini kami pun sementara melakukan pendampingan hukum terhadap para korban, yang kasusnya tengah bergulir di pengadilan, menunggu putusan,” ungkap Tuerah.
Lebih lanjut Tuerah juga mengatakan, sampai saat ini, DP3A Mitra bersama UPTD PPA terus berupaya keras menyelesaikan semua kasus tersebut. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan kepada para korban, entah itu psikolog, konseling maupun pendampingan hukum. Dan hal-hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pihaknya selaku tenaga teknis bila terdapat kasus serupa yang terjadi.
“Untuk menghindari terjadinya kasus yang seperti ini, maka kami menghimbau agar seluruh masyarakat dan orang tua supaya senantiasa hadir serta memberikan edukasi. Baik itu perlindungan perempuan maupun pengawasan ekstra terhadap anak-anak.” Harap Tuerah. (Jw)