Dorong Transformasi ASN Profesional, Kemenpar RB Lakukan Uji Publik RUU ASN di Unsrat Manado

MONITORSULUT,MANADO – Presiden Jokowi ingin mempercepat transformasi ASN Indonesia menuju aparatur yang profesional,hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Alex Denni, MM, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpar RB,Kamis (10/08) di lantai 4 Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi saat melaksanakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Menurut Dr Alex RUU ASN merupakan bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Revisi ini merupakan inisiatif DPR yang disambut baik oleh pemerintah.
dan revisi ini mencakup perbaikan dalam semua aspek manajemen ASN, mulai dari sistem perekrutan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, manajemen SDM, hingga kesejahteraan”,ungkapnya

Dimana Undang – undang ASN,Menurut Dr Alex akan mendorong ASN untuk bekerja proaktif dan profesional

“UU ASN ini nantinya akan mendorong ASN bekerja secara profesional berbasis kinerja. Mereka yang tidak produktif akan tertinggal dan merasa tidak nyaman sehingga berpotensi mengundurkan diri,” tambahnya.

Salah satu perubahan penting dalam RUU ASN ini terkait rekrutmen, di mana kebutuhan formasinya akan dipercayakan kepada pemerintah daerah.

“Kalau sebelumnya, kebutuhan diusulkan oleh pemda dan diputuskan oleh Kemenpar RB. Namun, nantinya pemda akan memiliki fleksibilitas lebih besar karena mereka lebih paham akan kebutuhan di daerah masing-masing.”kata Dr Alex

Dalam hal pemberhentian ASN, RUU ASN yang baru juga akan mengatur dengan lebih tegas.

“Saat ini, pemberhentian ASN terkadang sulit dilakukan. Namun, ke depannya, bagi ASN yang malas, melanggar aturan, akan dikenakan sanksi langsung,” tegasnya.

Dr. Alex Denni menyampaikan semangat di balik RUU ASN ini adalah untuk mendorong terbentuknya ASN yang profesional dan berkualitas, yang akan mengutamakan pelayanan publik.

“Diharapkan dengan semangat ini, daya saing bangsa akan semakin baik, dan pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ungkapnya.

Dr. Alex Denni juga memastikan bahwa peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) akan segera diatur sesuai dengan RUU ASN setelah disahkan.

Sementara Wakil Rektor II Unsrat, Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH, menyambut baik RUU ASN ini dan menganggapnya lebih objektif bagi ASN.

“Kami melihat bahwa RUU ASN yang baru ini memberikan solusi yang lebih baik bagi ASN,” ujar Dr. Maramis.(yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *