MONITORSULUT—– Dalam rangka memastikan proses pemilihan serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara berjalan dengan integritas, Donny Rumagit, anggota Bawaslu Sulawesi Utara, membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan para pemangku kepentingan di Swiss-Bell Hotel, Manado. Acara ini diadakan untuk menyelaraskan langkah penyelesaian sengketa proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya di tahun 2024.
Dalam sambutannya, Rumagit menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan Tuhan untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tengah-tengah tanggung jawab yang berat dan tuntutan yang tinggi. “Penyelenggaraan pemilu adalah tugas yang sangat sibuk dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Rumagit menekankan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali direvisi hingga UU Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu memiliki wewenang dan tanggung jawab besar dalam setiap tahapan pemilihan. “Kami menjalankan pengawasan untuk memastikan pemilihan ini benar-benar berintegritas, baik dari sisi proses maupun hasil,” tambahnya.
Bawaslu, lanjutnya, telah menangani banyak temuan selama masa kampanye. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, Bawaslu juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa proses. Dalam hal ini, Bawaslu diharapkan mampu menguasai berbagai kompetensi, termasuk kemampuan sebagai mediator dan pelaksana musyawarah tertutup untuk menyatukan pihak-pihak yang berselisih.
Rumagit mengingatkan bahwa potensi sengketa dalam pemilihan ini tidak hanya terjadi antar peserta, tetapi juga dapat melibatkan penyelenggara.
“Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik dan cepat,” tutup Rumagit.(yulia)