Minsel, Monitorsulut.com – Buka tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),diwakili oleh Kepala Dinas Perindag Adrian Sumuweng ,Kamis(19-01-2017),lakukan konsultasi tentang implementasi kewenangan pemerintah untuk melaksanakan tera ulang dan pengawasan metrologi legal di Kementerian Perindag RI.
Menurut Sumuweng,maksud konsultasi ini demi menjaga akan kestabilan alat ukur atau timbangan bagi setiap pelaku usaha,”Bagi setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur atau timbangan untuk jauhi cara-cara curang,karena kami akan melakukan kontrol dan pengawasan secara terus menerus,”ucapnya kepada monitorsulut.com via seluler.
Dia pun berharap,masyarakat pelaku usaha mematuhinya,”Kami akan berikan sanksi,jika ada yang mencoba curang.Untuk warga pun jika ada indikasi penyelewengan alat timbang,segera hubungi kami,nantinya akan diproses sesuai aturan,”pungkasnya.
Mewakili pemerintah,Sumuweng pun diterima oleh Kepala Seksi Kementerian Perindag RI Bpk.Endang Mulyadi.(roger)