Lewati ke konten


- MONITOR- Sulut, Berdasarkan aturan ketenagakerjaan maka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh peru sahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, kalau tidak maka akan ada sanksi administrasi. Hal ini ditegaskan Kadisnakertrans Sulut melalui Sandy Kaunang SH MH selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans.
” Tidak berikan THR ada ancaman bagi pengusaha, dimana kewajiban membayar THR berpedoman pada aturan dikenakan sanksi admnistratif, yakni pencabutan ijin usaha,” tandas Kaunang.
Lanjut Kaunang, pemberian THR bagi tenaga kerja itu satu kali dalam satu tahun, dan diberikan dalam pelaksanaan keagamaan, dimana wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ditambahkannya pula, pengawasan ini berdasarkan hasil laporan perusahaan yang diberikan ke Disnakertrans, bahkan koordinasi dengan kabupaten kota terutama instansi terkait akan terus dilakukan, sehingga program ODSK dalam bidang ketenagakerjaan dalam memberikan kesejahteraan pasti terwujud menuju Sulut Hebat. (stv)
Post Views: 118