Dishub Manado Giatkan Penertiban atas pelanggar rambu lalu lintas dan parkir liar

Indeks, Manado139 Dilihat

MANADO, MS – Keinginan kuat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk menciptakan Kota Manado yang aman dan nyaman, terhindar dari kemacetan semakin dipertegas dengan adanya Perwako No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir.

Dengan adanya payung hukum bagi petugas Dinas Perhubungan Kota Manado dalam menjalankan tugasnya, Perwako No 4 Tahun 2018 ini memberikan jaminan hukum atas penindakan yang dilakukan personil Dishub.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan AP MSi, penindakan terhadap parkir liar di Kota Manado sebenarnya telah dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manado sejak tahun kemarin (2017).
” Penindakan atas pelanggaran lalu lintas/parkir bukan baru tahun ini (2018) kita lakukan. Di tahun 2017 lalu, Dishub dan Satlantas Polres Manado juga sering melakukannya,” tukas Sofyan.
Menurutnya, tindakan penertiban berupa pengembosan/pengempisan roda kendaraan adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalin/pelanggaran parkir.
“Tahun ini kita pertegas dengan menerbitkan Perwako No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado. Dengan ini telah memberikan jaminan hukum bagi petugas Dishub dilapangan saat sedang bertugas,” tegas mantan Camat Tikala dan Wenang ini.
Sofyan pun membeberkan sanksi menurut Perwako yang bakal diterima bagi pelanggar rambu lalu lintas dan pelanggaran parkir.
“Akan ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, bukan saja hanya sanksi digembosi atau cabut pentil roda kendaraannya, akan tetapi sampai berlanjut pada penggembokan roda kendaraan, penderekan mibil dan pemasangan stiker sebagai tanda telah melanggar aturan,” urainya juga.
Untuk itu, Sofyan pun mengimbau warga Kota Manado agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk diatas trotoar lagi. Jika kedapatan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.

“Kalau sekarang ini, kami masih melakukan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya ditempat aman. Sebagai pemerintah kami imbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraannya diatas trotoar,” tandas Sofyan yang saat itu didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Steven Runtuwene SSos.(team)