MANADO, MS — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado M.Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
Penegakkan Perwako No.4 Tahun 2018 terkait pelanggaran lalin, sudah diatur bisa diberikan sanksi berupa Penggembosan, pemasangan sticker peringatan, Gembok bahkan sampai diderek, dan saat ini bersama Satlantas Polresta selain penggembosan kami akan memberikan sanksi berupa penggembokan. Nantinya kita akan evaluasi mana yang lebih efektif.
Di jelaskan Dinas Perhubungan kota Manado bersama Satlantas Polresta Manado akan mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar lalu lintas.
“Selain penggembosan, pemasangan sticker, Dishub akan melakukan penggembokan untuk kendaran roda empat (R4) yang kedapatan melanggar aturan,” ucap M.Sofyan.
Selain itu, Kadishub juga menyampaikan saat ini Dishub akan memperlebar area penertiban pelanggaran lalin ke beberapa titik berbeda.
“Saat ini kami akan mencoba memperluas area penertiban, kalau yang lalu difokus di tiga titik jalan Boulevard, Samrat dan TKB” tukasnya.
Kadishub juga mengingatkan untuk masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke kota Manado agar mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku dikota Manado. (Team)