Dir Lantas Polda Sulut, Taksi Online Harus Ditata Bagus

Manado MS- Adanya Polemik antara kendaraan berbasis online dengan jasa angkutan umum Konfensional di Sulawesi Utara (Sulut), membuat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini pihak Dir Lantas Polda Sulut menggambil inisiatif membuat diskusi bertajuk Polemik Fenomena Transportasi Daring Kamis (12-4-2018) di Rumah Kopi K 8 beralamatkan Sario Manado.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ari Subiyanto menegaskan bahwa transportasi daring atau online tetap harus tatah bagus.

“Transportasi daring memang harus kita tata dengan baik. Nanti jika tidak diatur maka apa bedanya dengan taksi gelap. Jadi nantinya terkesan taksi gelap yang punya aplikasi,” ujarnya.

Regulasi sudah ada, kita hanya tinggal melaksanakan apa yang ada. Di regulasi itu, tentunya dari Dinas Perhubungan sudah menghitung bagaimana menentuk an koota antar taksi umum dengan taksi online.

“Kita akan melakukan penertiban apa yang diminta oleh dinas perhubungan, bagi kendaraan yang melanggar aturan. Selama ini kita mengadakan penertiban seperti yang dikatakan Kapolresta Manado tadi, terparkir di pinggir jalan kita akan tilang. Tetapi ternyata didalamnya ada taksi online yang melakukan pelanggaran, karena itu. Kami merasa kita harus duduk bersama menyelesaikan Polemik saat ini antara kendaraan angkutan umum atau konfensional dengan angkutan umum berbasis online,”tuturnya.

Iapun menyimpulkan dari diskusi saat ini yaitu, angkutan umum Daring merupakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu dengan sewa. Sehingga, secara yuridis sudah terkualifi kasi dalam uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aspek Daring menekankan pada metode untuk memesan angkutan umum, dengan perlunya ada edukasi dan keterbukaan untuk menerima teknologi secara efektis dan ifisien yang bertujuan untuk kesejah teraan, keteraturan dan keselamatan.

“Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum merupakan kebijakan transisional, sebagai angkutan umum daerah yang diatur dalam peraturan daerah. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan secara subtansi dan empirik tidak perlu ada materi yang harus dirubah karena masih relevan, namun dibutuhkan aturan pelaksanaan dlm peraturan pemerintah. Peraturan menteri ataupun peraturan Kapolri untuk hal-hal yang lebih teknis,”tutupnya. (Cha)