BOLMUT , MS – Kasus dugaan perdagangan manusia (Trafficking) yang di lakukan oleh mucikari asal Desa Batulintik Kecamatan Bintauna Bernama Fidia Alamri sudah memakan banyak korban, diantaranya dua siswi SMP 1 Bolangitan Timur asal Desa Bohabak.
Berdasarkan info dari hasil infertigasi media ini di ketahui pelaku pelecehan seksual bernama Omi Kolintama asal desa Batulintik yang korbannya di pertemukan oleh seorang mucikari pada akhirnya terbongkar ketika orang tua korban mengetahui dari anaknya sehingga pelaku pun langsung di laporkan oleh keluarga korban ke Polres Bolmong.
Dalam mengawal kasus dugaan Trafiking yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow utara (Bolmut) pemerinta daerah setempat melalui Dinas Sosial (Dinsos) langsung mengambil langkah untuk pendampingan kasus ini.
Kepala Bidang Rehabilitasi Anak (Resos) Bustaman Pontoh melalui ibu Widiastuti Hinur, S.Ip, siap mengawal kasus ini.
“kami akang mendampingi Proses Hukum besama dengan pihak korban, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan tuntutan undang-undang perlidangan anak,” tegas Widi sapaan akrabnya.
Sementara itu, BKKBN melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, ibu Reny Hamidjun Bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban baik secara psikoligi maupun proses hukum.
“kami dari dinas terkai akan melakukan pemdampingan terhadap korban dalam hal ini terkait dengan kejiwaan hingga pada proses hukum baik dari penyidikan sampai pada proses di pengadilan, sebab ini sudah bisa di katakan sebagai kasus pelecehan seksual dan perdaganan manusia sehingga pelaku dapat di tuntut dengan UU no 35 tahun 2014,” ucap Reny.
Menurut Orang tua korban yang tidak ingin namanya di publis, dirinya mengatakan bahwa kasus ini akan di lanjutakan ke rana hukum, “kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Bolmong pada hari sabtu, (3/11/18) lalu,” ucapnya.
Menurut keterangan saksi bahwa saksi sempat di ajak untuk berhubungan namun dirinya tidak bersedia untuk memenuhi keinginan hasrat pelaku.
“pada saat kami berada di jalan menuju hotel om omi menawari saya untuk di gauli dengan memberikan hadia uang 1 Juta Rupiah namun saya menolaknya,” jelas saksi yang tidak ingin di sebut namanya.
Dalam Proses Infertigasi media ini, telah bersama-sama Dinas Sosial, Kesbangpol, BKKBN dan Satpol-PP.
(Rif)