MONITORSULUT,Mitra – Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Tenggara (Mitra) Boyke Akay menyebutkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adapun Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“PBG didaftarkan secara online melalui aplikasi SIMBG, dan PBG juga menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan,” jelas Boyke Akay, Senin 6 Maret 2023.
Kata dia, bagi warga yang belum paham untuk menggunakan aplikasi SIMBG, akan dilakukan pendampingan dari dinas yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) mengenai kelengkapan dan kelayakan administrasi.
“Jika dinyatakan telah memenuhi syarat maka akan langsung di evaluasi untuk proses pencetakan,” tandas Akay menambahkan bahwa untuk biaya retribusi disesuaikan dengan luas bangunan yang ada. (JW)