MONITOR SULUT, SULUT – Menjelang Natal, Deprof sulut tegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan harus dibayar, Selasa (13/12).
James Karinda selaku ketua Komisi IV DPRD Sulut, ingatkan Dinas Tenaga kerja untuk mengeluarkan edaran kepada pihak perusahaan terkait pembayaran THR pada karyawan.
“Sebelum terjadi persoalan baru, saya ingatkan Dinas Tenaga Kerja agar dapat mengeluarkan edaran kepada masing-masing perusahaan menyangkut pembayaran THR, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib untuk dilaksanakan” pungkas politisi Demokrat tersebut.
Karinda berjanji akan menindak tegas jika kedapatan perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Sjenny Kalangi selaku anggota dewan komisi yang membidangi Kesra juga angkat bicara.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya ada karyawan datang mengaduh hanya karena THRnya belum dibayarkan. Oleh karena itu, mencega hal yang sama terjadi di tahun ini, saya tegaskan sebelum tanggal 25 Desember semua hak karyawan sudah harus diberikan perusahaan” pungkas Kalangi.
Lanjutnya, perusahaan jangan hanya mau karyawan bekerja dengan baik. Bayarkan juga hak mereka. (Angel)