Deprov Nilai Dishub Lamban Mengambil Tindakan

berita terbaru, Sulut163 Dilihat

MONITOR SULUT – Menyikapi aksi demo para Angkutan Kota (Angkot) perihal beroprasinya transportasi online di Sulawesi Utara (Sulut), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut dinilai lamban dalam mengambil tindakan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Amir Lipoto ketika mengetahui bahwa selama ini transportasi online belum memiliki ijin yang sah untuk beroprasi.

Menurutnya, pemerintah mempunyai hak untuk mengambil tindakan kepada segala sesuatu yang tidak memiliki ijin.

“jadi selama ini transportasi online tidak memiliki ijin, nah kenapa tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan? saya rasa segala sesuatu yang tidak sah bisa ditindaki oleh pemerintah” tandas Liputo seraya menambahakan, sepertinya ada pembiaran dari pemerintah.

Lebih lanjut dengan tegas Lipoto mengatakan bahwa jika dari awal Dinas Perhubungan proaktif dalam melakukan penindakan pasti tidak akan terjadi polemik seperti ini.

“seakan dibiarkan sehingga masyarakat berkelahi dilapangan. seharusnya dari awal Dishub bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan” tukasnya pada saat memimpin hearing antara Dewan Komisi III dengan Dishub Provinsi, Rabu (25/10) siang tadi.

Ditempat yang sama, menyetujui hal tersebut, anggota komisi III Boy Tumiwa menambahkan bahwa akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari Dishub, akhirnya terjadi penumpukan kendaraan di ibukota Provinsi .
“kenyataannya sekarang kendaraan menumpuk di Manado, ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari Dishub” tambah Tumiwa.

Adapun merespon tanggapan para wakil-wakil rakyat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Joy Oroh mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan. Namun sebelum itu pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Pehubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, yang terlebih dahulu harus didukung dengan pembentuk Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada kekosongan hukum.

“nanti diawal bulan November kami akan bentuk Pergub terkait Permen Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur segala perijinan, dan dari situ barulah kami akan melakukan penindakan kepada alat transportasi online yang tidak sesuai ijin” jelas Birokrat hebat tersebut. (Angel)