Tapi proses pendaftaran ini sampai berita ini di turunkan masih harus menunggu surat keputusan DPP Partai Golkar kubuh Aburizal Bakrie sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk di terima sebagai calon peserta Pilkada.
Ketua KPU Beldy Tombeg ST ketika di konfirmasi soal mendaftarnya kembali kandidat pasangan calon Polii Mantiri itu mengatakan,”sesuai rekomendasi Panwas pendaftaran kandidat paslon dapat di terima, akan tetapi dokumen berupa SK DPP PG versi munas Ancol di bawah pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie wajib di masukkan bersama dengan kelengkapan berkas lainnya dan di berikan kesempatan memasukkan dokumen tersebut hingga pukul 24.00″, ujar Ketua KPU.
Sementara pihak Jepol dalam konfrensi pers usai mendaftar menguraikan,”bila sampai waktu belum juga melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya kubu siap dengan segala konsekuensi serta tidak akan mengambil langkah apapun”, ungkap Jepol sapaannya.(tim ms)