Mitra, MONITORSULUT — Beberapa waktu yang lalu di Grup Sosial Media (Sosmed) Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek didapati ada postingan dari akun Facebook (FB) atas nama Juan Pablo Fernando, yang berisi penghinaan serta pelecahan terhadap nama baik Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap (JS).
Pada hari Selasa (29/8) secara resmi Bupati James Sumendap, SH melaporkan Jen Roy Rogahang alias Jejen, yang adalah pemilik akun Facebook (FB) atas nama Juan Pablo Fernando. Laporan resmi tersebut, dibenarkan Donal Pakuku Ketua Serdadu JS, selaku Pelapor dengan menunjukkan bukti laporan resmi di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan.
“Secara resmi kami sudah melaporkan ke Polres Minsel pemilik akun facebook yang sudah jelas-jelas melecehkan serta menghina seorang kepala daerah yang merupakan Pejabat Negara. Saat ini kita tinggal menunggu pemilik akun tersebut dijemput dan diperiksa oleh pihak berwajib,” ucap Pakuku.
Pakuku mengakui selaku Ketua Serdadu JS, merasa sangat tersinggung dengan apa yang diposting dalam akun FB dari Juan Pablo Fernando, yang secara jelas sudah menghina seorang Kepala Daerah yang sangat dicintai warga Mitra ini. “Sehingga dengan dasar tersebut perlu adanya laporan resmi ke pihak berwajib, apalagi diperkuat oleh undang-undang ITE,” jelasnya.
Sementara Itu, Bupati James Sumendap sendiri mengakui sangat menyesal dengan ulah dari oknum yang sudah membuat postingan tersebut, sehingga perlu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku saat ini.
“Saya sangat menyesal dengan ulah yang ditunjukkan oknum tersebut. Dan saya tegaskan, siapapun dia yang dengan sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi jangan sembarangan melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi sampai melecehkan nama baik seseorang,” Jelas Sumendap. (James)