Cegah Covid-19, Bupati : Para Pegawai Swasta Harus Tinggal di Mitra

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah kepempinan Bupati James Sumendap SH dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, sehingga kembali dikeluarkan surat edaran baru bagi semua pegawai swasta yang sering keluar masuk Mitra selama masih mewabahnya pandemi Corona agar tetap tinggal di Mitra.

“Apabila hal tersebut tidak diindahkan para pimpinan dan staf pegawai swasta yang bertugas di Mitra, maka semua pegawai swasta yang bolak-balik Mitra, bakal di karantina selama 14 hari,” tegas Sumendap.

Sementara itu, Kepala Cabang BNI Ratahan Jessica Anggel mengatakan, pihaknya bakal menerapkan instruksi Bupati tersebut.

“Sebagai salah satu instansi swasta yang ada di Mitra, kantor cabang BNI Ratahan sangat menyambut instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra sebagai langkah pencegahan COVID-19, dan instruksi ini akan disampaikan kepada seluruh pegawai, dan mulai hari Senin (20/04) pekan depan harus tinggal di Mitra,” kata Jessica.

Jessica berharap, Pemerintah bersama segenap stakeholder bisa mengatasi penyebaran Virus Corona agar tidak masuk di Kabupaten Mitra, sampai seluruh aktifitas bisa normal seperti semula, namun tentunya masyarakatpun harus mengikuti instruksi Pemerintah setempat, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. (James)