Mitra, MONITORSULUT.com – Peringatan tegas diberikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terkait dalam memenuhi target Vaksinasi Covid-19, sebanyak 34 desa masuk zona merah Vaksinasi. Jika, per tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, maka Hukumtuanya akan di copot.
Hal ini dikatakan Bupati James Sumendap, SH saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor), dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mitra. Bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu (13/10).
“Target utama saat ini zona merah. Jika sampai tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, maka Hukumtuanya siap untuk di Copot dari jabatannya,” tegas Sumendap.
Sumendap juga mengatakan, kepada 34 desa akan diberikan waktu sehingga bisa mencapai target yang ditentukan, jadi yang tidak mencapai 60 persen Vaksinasi Covid-19 selama 1 bulan ini maka Hukum Tua dan Camat di copot.
“Dinyatakan Zona merah bagi desa yang tidak mencapai 60 persen, maka sangsi ini juga berlaku kepada Kepala Dinas PMD maka saya akan copot juga,” jelas Sumendap.
Lebih lanjut dikatakan, dalam minggu berjalan ini akan langsung ditangani oleh Command Center, dan semua tim sudah terbentuk. Kita tidak lagi melihat puskesmas A dan B.
“Hari ini dibuat team 47 orang yang di ambil dari Kepala SKPD dan Kabag, sasaran yang dibawah 60 persen serta di bawah 70 persen ini dibagi. Kemudian dirubah lagi penjadwalannya,” ujar Sumendap.
Sumendap juga mengungkapkan, vaksinasi ini menjadi kegiatan di seluruh Indonesia, bukan hjanya di Kabupaten Mitra yang menjadi syarat bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas.
“Sangat diharapkan Kerjasama yang baik antar para Hukum Tua, Lurah, Camat dan seluruh SKPD yang ada supaya sama-sama menjalankan tugas dan pelaksanaan program vaksinasi di Kabupaten Mitra,” tutup Sumendap. (James)