Bupati Sumendap: Warga Luar yang Bekerja di Mitra Harus Ada KTP dan Izin Khusus

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Dengan meningkatnya penyebaran covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) hingga mencapai 53 warga positif terjangkit, menjadi perhatian serius dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), sehingga kembali Bupati James Sendap mengambil langka tegas untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona.

Bupati Sumendap lewat pesan singkatnya via WhatsApp di geup media center, Sabtu (9/5), menegaskan dengan kondisi Sulut yang semakin tinggi terdampak positif Covid-19, maka diperintahkan kepada semua Camat Lurah/Hukum Tua untuk melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga pendatang yang masuk Mitra.

“Saya tegaskan agar Camat, Lurah/hukum tua untuk memeriksa apabila ada warga yang bukan KTP Mitra, namun jika mereka warga yang dari luar datang bekerja di Mitra, maka harus ada ijin khusus,” tegas Sumendap..

Sumendap juga mengatakan, jika ada informasi yang didapatinya jika di Kecamatan Ratatotok ada banyak warga yang berasal dari luar Mitra melakukan penambangan ilegal.

“Saya minta Camat-Camat mengkoordinir aparat di Desa dan Kelurahan dengan melakukan pengecekan KTP,” tutur Sumendap.

Dan jikalau dalam pengecekan KTP warga tersebut tidak ada tujuan khusus di Mitra agar pedatang tersebut disampaikan secara baik dan bertanggung jawab untuk meninggalkan Mitra.

“Jadi, apabila warga tersebut tidak memiliki KTP Mitra, namun mempunyai keahlian dalam bidang mereka, maka harus punya ijin, tapi selain dari itu agar dimintakan untuk meninggalkan Minahasa Tenggara,” tegas Sumendap. (James)