MONITORSULUT,Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Apel Kerja Bersama untuk bulan April 2025 di Lapangan Gelora Santiago, Tahuna, Selasa (8/4/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah Melanchton H. Wolff, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Bupati Michael menyampaikan apresiasi atas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai menunjukkan penyelarasan kerja dengan visi-misi kepemimpinan daerah, “Sapta Membara”.
Namun, ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan dalam berbagai aspek kerja, terlebih dengan tersisa hanya 100 hari masa kerja efektif di tahun ini.
Tujuh Fokus Arahan Bupati:
1. Sinkronisasi Visi-Misi
Bupati meminta percepatan penyesuaian visi-misi “Sapta Membara” ke dalam dokumen perencanaan strategis (Renstra 2025–2030) dan rencana kerja tahunan (Renja) OPD.
2. Percepatan Dana Desa
Pencairan dana desa untuk siltap dan program prioritas diminta untuk segera ditindaklanjuti, termasuk evaluasi perencanaan kampung secara menyeluruh.
3. Realisasi Anggaran Daerah
Seluruh OPD diminta mempercepat realisasi belanja, khususnya di sektor pengadaan dan infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
4. Optimalisasi Car Free Day
Bupati mengingatkan agar kegiatan Car Free Day yang telah dijadwalkan mingguan dijalankan maksimal dengan dukungan bergiliran dari OPD.
5. Percepatan Digitalisasi
Digitalisasi birokrasi, termasuk penggunaan presensi digital dan sistem informasi publik, harus segera diimplementasikan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
6. Pengembangan Teknologi Informasi
Dinas Kominfo diminta menyusun rencana induk TI, sementara Bapelitbang diminta mempercepat implementasi Web Data terkait stunting, kemiskinan, dan kekeringan dengan data lapangan yang akurat.
7. Penguatan Kehadiran Digital OPD
Seluruh OPD diminta mengaktifkan media sosial dan memperbarui konten website resmi untuk menyampaikan kegiatan serta informasi penting kepada publik.
Bupati Michael juga menekankan kembali instruksi Gubernur Sulawesi Utara tentang kedisiplinan ASN. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN wajib berada di kantor selama jam kerja, kecuali saat istirahat makan siang. Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM diminta melakukan pengawasan ketat terhadap hal ini.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada laporan kantor sudah sepi jam 11 siang. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terputus,” tegasnya.
Menutup sambutan, Bupati mengucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh ASN dalam menjalankan program bersama Wakil Bupati. Ia berharap semangat kolaborasi terus dijaga demi mewujudkan Sangihe yang lebih sejahtera, maju, dan berbudaya. (Moy)