Bupati: Mulai Senin 13 April, Pendatang dari Luar Daerah Harus di Isolasi di RSUD Mitra Sehat

Mitra, MONITORSULUT.com. –   Dengan melihat perkembangan mewabahnya virus corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara yang terus bertambah, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berupaya untuk mencegah masuknya wabah virus Corona di Mitra, sehingga Bupati James Sumendap mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor: 76/BMT/IV-2020, tanggal 8 April 2020 yang dibubuhi tanda tangan elektronik Bupati James Sumendap. tentang isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau dari luar negeri di Kabupaten Mitra.

 

Dalam Surat Pengumuman tertuang, terhitung mulai Senin 13 April 2020, orang yang datang dari luar daerah dan/atau dari luar negeri di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus menjalani isolasi di RSUD Mitra Sehat.

 

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Mitra sudah menyiapkan sejumlah ruangan yang belum terpakai di RSUD Mitra Sehat untuk dijadikan rumah singgah atau rumah isolasi, bagi Orang Dalam Pemantau (ODP) atau mereka yang datang dari zona merah dan atau luar negeri.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendatang dari luar negeri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, dan seluruh Pulau Sumatera wajib diisolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat.

 

Demikian juga halnya bagi pendatang yang berasal dari daerah selain yang disebutkan diatas, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas puskesmas di kecamatan bersangkutan tinggal.

 

“Hal ini bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat, untuk dapat membantu melakukan pemantauan bagi para pendatang di Kabupaten Mitra, serta dapat melaporkan aktivitas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mitra,” ucap Sumendap, seperti yang tertera di dalam Pengumuman Bupati Mitra.  (James)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *