Monitorsulut.com, Minahasa –Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring dan Wakil bupati Robby Dondokambey memperpanjang masa libur sekolah yang sebelumnya berakhir pada 1 April 2020, diperpanjang hingga berakhirnya masa darurat siaga bencana non alam, penyebaran Coroan Virus Disease 2019 (Covid-19) di Minahasa.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa nomor 06 tahun 2020, tentang revisi Instruksi Bupati Minahasa nomor 03 tahun 2020, tentang revisi penetapan libur sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020.(win)