Bupati James Sumendap Tatap Muka Dengan Petani Cap Tikus

MITRA, MONITORSULUT – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, melaksanakan tatap muka dengan para petani captikusberjanji di Sport Hall kantor bupati, Senin (31/7). Dan dalam dialog tersebut Bupati berjanji dalam waktu dua bulan akan segera menindaklanjuti keluhan dari petani captikus atas Peraturan Daerah (Perda) revisi nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu.

“Saya janji dalam waktu dua bulan sudah diketuk Perda perubahan. Saya ada dipihak petani captikus. Sesuai dengan aturan peraturan daerah sesudah di Undang-undakan, enam bulan kemudian baru bisa ditinjau kembali atau dirubah. Dan ini sudah enam bulan waktunya sejak Perda ini disahkan,” tutur Sumendap..

Menurutnya, waktu Perda ini disahkan dirinya tidak menandatangani, dirinya pun telah memerintahkan kepada Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), untuk tidak boleh ada larangan. Namun setelah 30 hari disahkan, Perda ini harus dijalankan.

“Yang dilarang adalah Perda retribusi, tidak boleh ada lagi penarikan retribusi, karena seharusnya petani captikus diuntungkan,” tegasnya.

Namun dirinya sangat menyesalkan seluruh pengusaha captikus yang enggan menemui dirinya semenjak ada keluhan tentang Perda nomor 14 tahun 2016 tersebut.

“Saya sangat menyesalkan seluruh pengusaha captikus belum pernah ada yang bertemu langsung dengan saya, selama enam bulan semenjak disahkan Perda ini,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, dirinya pun dengan tegas menolak Undang-undang minuman beralkohol, pada saat diundang Pansus minuman beralkohol untuk menyampaikan aspirasi.

“Dari 534, hanya 4 kabupaten/kota di Indonesia dan satu-satunya di Sulut adalah Kabupaten Mitra yang diundang oleh Pansus minuman beralkohol untuk menyambaikan aspirasi. Dan dengan tegas saya menolak,” ucap Bupati..

Sementara itu, menurut Koordinator lapangan Gusman Mangero, aksi damai ini dilakukan untuk meminta penjelasan tentang Perda revisi nomor 14 tahun 2016 perubahan atas Perda Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu yang dirasakan menyulitkan petani cap tikus.

Diungkap Gusman, sebelumnya pada (3/5/2017) sudah pernah menyuarakan aspirasi ini kepada DPRD Mitra, tapi sayang Dewan tidak mampu membela rakyatnya.

Aksi damai tersebut diterima Bupati James Sumendap, dan didampingi Sekda Ir Farry F Liwe, MSi, Asisten I Drs GH Mamahit, Asisten II Drs Robby Ngongoloy, Kapolsek urban Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Pabum Mitra Mayor Inf. Franki Kalo, Kasat intel polres Minsel AKP Karel Tangai, Kadis PMPTSP Drs.FH Mokorimban, Kadis Koperasi dan UKM Dra. Marie Makalow, Kadis Pertanian Ir Elly Sangian, Kepala bagian hukum Royke Lumingas serta para camat.

Turut hadir Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke, anggota Dewan Sammy Pongilatan, Royke Pelleng, Fanly Mokolomban dan Marty Ole. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *