Manado MS- Buntut dari persoalan yang mengunakan bukti palsu di Pengadilan, pengacara terkenal Johanes J Budiman SH Minggu (11-3-2018) menegaskan. Kami akan sikat… jika mengunakan bukti palsu, tidak ada kata berdamai dengan penjahat.
Dengan di ajukan laporan ke Polda Sulut tertanggal 9 Maret 2018 dengan nomor STTLP/226.a/III/2018, dan dengan dimulainya pemeriksaan awal BAP dihadapan petugas piket jaga Reskrim Polda Sulut. Kami sangat berharap agar proses ini segera dituntaskan dengan segera, dikarenakan terlapor HK alias Hengky pada tahun 2010 sudah pernah kami laporkan dan sudah menjadi terpidana.
“Hengky sendirikan sudah pernah menjadi tersangka pada tahun dua ribu sepuluh, tetapi sekarang ini juga dia masih lagi dengan membuat permohonan esekusi atas seluruh aset yang notabennya bersangkutan merupakan ahli waris palsu. Dengan menggunakan bukti dan identitas palsu, “ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, kami beranggapan jika siapapun yang dengan sengaja menggunakan barang ataupun bukti Palsu itu bisa kena hukuman penjara. Karena itu kami mengharapkan, kepada pihak Kepolisian RI segera dilakukan sikap tegas dengan persoalan tersebut.
“Kami akan mengajukan lampiran ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dikarenakan kami telah mencium ada permainan dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh klien kami Novie Poluan. Dikarenakan, pada bulan Maret 2017 klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi tetapi sampai saat ini belum dikeluarkan surat Anmaning (teguran). Tetapi kenapa permohonan Esekusi yang diajukan oleh terlapor HK alias Hengky pada bulan Oktober dengan cepat prosesnya berjalan dengan mulus, sampai keluar surat Anmaning dari Pengadilan Negeri Manado. Ada apa ini,”ungkapnya.
Pada besok hari, kami akan menghadap yang Mulia Hakim Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan. Apakah yang dasar pertimbangan hukum sehingga, permohonan esekusi yang diajukan oleh Klien kami sejak Bulan Maret 2017 sampai saat ini tidak diproses dan dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
“Padahalkan,seluruh persyaratan bersama Adminstrasi sudah kami diselesaikan. Tetapi kenapa sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh pengadilan,” tutupnya. (Cha)