BOLTIM, MonitorSulut – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan pengurusan ijin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), nampaknya bakal menurunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pengurusan ijin. Demikian dikatakan, Kepala Bidang Penanam Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Mokoginta. Pada Selasa, (3/10/2017).
Ia menjelaskan, telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) no 19 tahun 2017 tentang penetapan izin ganguan.
“Surat edaran dari Kementrian sudah kami terima. Saat ini kami tinggal menunggu Perbup untuk pencabutan izin gangguan. Kemudian akan disosialisasikan pada masyarakat.” Katanya.
Ia menyebutkan, padahal pendapatan dari HO bisa menambah PAD Boltim pertahun Rp430 juta.
“Pengganti retribusi itu belum ada. Kami belum ada pemberitahuan terkait itu.” Ujaranya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Suharto Paputungan mengakui, pihaknya kehilangan salah satu sektor PAD. Ia menyebutkan, setiap tahunnya target PAD HO terus bertambah.
“2016 berjumlah Rp375 juta. sedangkan 2017 Rp430 juta. Jadi untuk sementara PAD dari izin ganguan tidak ada. Hanya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).” Terangnya.
Terpisah, salah satu pelaku usaha di Boltim, Ayu Kamali menuturkan, dengan adanya pencabutan HO dirinya menghemat pengeluaran Rp1,5 juta setiap tahun.
“Biasa HO diperpanjang setiap tahun, saya mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta. Terkait pencabutan izin gangguan, saya menuggu instruksi dari Dinas terkait.” Urainya. (Man)