Monitorsulut.com,Bolmut—Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) hasil rekonsiliasi pajak semester I tahun 2020. Penandatanganan dilakukan oleh kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto, Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena serta Kepala KPPN Kotamobagu Jeanny Imban di Kantor KPP Pratama Kotamobagu,Rabu (29/7/2020).
Sirajudin Lasena mengatakan,Rekonsiliasi sebenarnya telah selesai sejak awal juli namun penandatangan BAR baru dapat digelar saat ini karena ada beberapa kegiatan lain yang dilaksanakan.”Dan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak yang dipungut dan disetor oleh BUD ke kas negara telah dilaksanakan di Kantor KPP Pratama Kotamobagu,”kata Lasena.
Lasena menjelaskan,Rekonsiliasi Pajak Pajak yang dipotong dan di setor oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ini merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.PMK dimaksud lanjut Lasena,mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas Pajak yang di pungut/dipotong dan yang telah disetor ke kas Negara.”Jika tidak melakukan,maka Dana Bagi Hasil Pajak tidak akan di salurkan ke Kas Daerah,”ucap Lasena.
Berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 sambung lasena,merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut.”Syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya.Dan syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan,”tukasnya.
Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode Januari sampai dengan Juni 2020 tambahnya, mencapai sebesar Rp. 5.982.420.771.”Yang terdiri atas Rp. 5.897.679.917,- disetor oleh BUD. Sedangkan Rp. 84.740.854,- disetor oleh para bendahara pengeluaran di masing masing OPD,”ujar Lasena.
Selain itu,Sirajudin Lasena juga menyanpaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.”Atas nama pemerintah Daerah Bolmut,saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu atas penandatanganan ini.”Dengan di tanda tanganinya BAR ini berarti bahwa, untuk kewajiban Pemda terhadap pengelolaan Pajak Negara khususnya semester I dapat di katakan clear,”pungkasnya.
Sirajudin Lasena juga berharap rekon ini dapat dilaksanakan setiap bulan secara terus menerus untuk memastikan dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan Negara.(Rinto)