MONITOR Sulut – Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku di tahun 2020, membuat banyak kalangan menilai akan banyak peserta bakal turun kelas, dan itu telah diantisipasi sejak saat ini
Deputi Direksi Wilayah Suluttengomalut Dasrial SE AK MM menegaskan untuk Sulut siaga 1 (satu), dimana masyarakat peserta JKN-KIS tak usah takut untuk mengurus turun kelas, karena aturan sudah ada serta BPJS kesehatan siap untuk melayani.
” Untuk Sulut dipastikan semua loket BPJS telah siap melayani masyarakat yang ingin turun kelas, karena aturan membolehkan bila peserta tak mampu bisa melakukan registrasi data untuk turun kelas,” jelas Dasrial yang low profile ini dalam ngopi bareng JKN-KIS bersama wartawan media cetak dan elektronik serta online di Manado, Rabu (06/11/2019)
Dikatakan Dasrial menyangkut kenaikan iuran tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 untuk BPJS Kesehatan.
“Dimana dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program JKN perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan,”jelasnya
Menurutnya, kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020. Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp25.000 menjadi Rp42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp80.000menjadi Rp160.000
Namun demikian, kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pemerintah akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Dalam Pasal 29 beleid itu, iuran peserta PBI meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
“Ini merupakan kewajiban kami dalam menyampaikan informasi terhadap masyarakat. Yang utama itu BPJS juga seperti halnya asuransi bersifat sosial yang ini secara bersama-sama dilakukan bergotong royong,” jelas Dasrial yang juga Alumni Unsrat ini
Dikatakannya pula, menjadi kewajiban untuk menjelaskan alasan-alasan mengapa iuran ini dinaikkan oleh pemerintah, diharapkam pertemuan bersama media menjadi sarana sekaligus corong mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penyesuaian iuran JKN-KIS.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku nasional, termasuk kita semua yang hadir pada disini merupakan ‘pelaku’ dari JKN,” pungkas Dasrial.
Adapun diketahui oleh pemerintah pusat telah menanggung anggaran sebesar 151 Triliun melalui APBN selama tahun 2014 hingga 2019 ini.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain, jajaran staf BPJS Wilayah Suluttenggomalut, Staf BPJS Manado. Hendra Rompas Asst. Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi, Asst Deputi Bidang SDM, Raymond Liuw, Kepala Cabang BPJS Manado, Prabowo, dan Asst Deputi PMKR, Rudi Siahaan. (stv)