Bolmut-Gorut Sepakat Perbatasan SulutGo Ditutup Pukul 18.00

Foto : Pertemuan Pemda Bolmut dan Gorut

MonitorSulut.Com,Bolmut–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)  dan Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pertemuan dalam rangka membahas pemberlakuan  sistem buka tutup perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo)

Pertemuan yang digelar,Senin (30/3/2020) dikediaman Anggota Komisi 1 DPRD Bolmut itu  dihadiri Sekda Bolmut dan Gorut, Wakapolres kedua Daerah,Kapolsek Pinogaluman dan Atinggola serta sejumlah pejabat teras dan Anggota Komisi I DPRD Bolmut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat,perbatasan yang menghubungkan Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo itu ditutup Pukul 18.00 dan dibuka pukul 06.00 Wita.”Keputusan ini mulai berlaku hari ini,”ucap Sekda Bolmut,Dr.Asripan Nani.

Kata Sekda,kedua daerah juga menyepakati bahwa,kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk perbatasan adalah kendaraan tangki pertamina,Ambulace,kendaraan yang memuat bahan pangan serta kendaraan dengan tujuan tertentu yang sifatnya mendesak (Emergency).”Hanya kendaraan-kendaran tersebut yang diperbolehkan keluar masuk perbatasan pada saat perbatasan ditutup,”kata Asripan Nani.

Dia berharap,kesepakatan kedua belapihak ini ditaati para pengendara yang melintasi jalur transulawesi di kedua Daerah.”Kebijakan ini diambil untuk memutus matarantai dan juga sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peneyabaran Virus Corona.Kami  berharap keputusan ini dapat diterima seluruh lapisan masyarakat,khusunya para pengendara yang melintasi jalur transulawesi, yang ada di Bolmut dan Gorut”tandasnya.

Ia juga menyampaikan,keputusan ini akan terus berlaku sepanjang belum ada perubahan kebijakan dari Pemda Bolmut dan Gorut.”Pemberlakuan sistem buka tutup perbatasan ini akan terus berlangsung.Jika sewaktu’waktu ada perubahan pemberlakukan sistem buka tutup,maka kami secepatnya akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis untuk dipublikasikan kepada masyarakat,”tutur Sekda Asripan Nani saat ditanya MonitorSulut.Com terkait masa waktu pemberlakuan sistem buka tutup perbatasan.(Rinto)