Monitorsulut.com,Bolmut—–Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam rangka Penyusunan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Aston Manado selama dua hari itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi.Amin Lasena MAP.Rabu (18/11/2020) yang diikuti sebanyak 135 orang dari seluruh pejabat Bagian Perencanaan dan Kasubag proglap Operator SIPD eselon IV serta para Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.Acara ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bomut Dr Asripan Nani M.Si,Wakil Ketua DPRD Masing-Masing Salim Bin Abdullah dan Saipul Ambarak serta Anggota Banggar DPRD Bolmut diantaranya Aktrida Indah Datunsolang dan Sofyan Goma.
Wabup mengatakan,Pemerintah Daerah menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini, dengan harapan peserta yang hadir memperoleh pemahaman berkaitan dengan SIPD serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang baik dan benar.”Yang nantinya dapat di implementasikan dalam pelaksanaan,penyusunan,pembahasan dan penetapan anggaran daerah dilingkungan pemerintah daerah pada tahun 2021,”ujar Amin Lasena dalam sambutannya.
Lasena menjelaskan bahwa kementrian dalam negeri telah melaunching sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah serta informasi pemerintah daerah lainnya atau yang disebut dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD
Lanjut Wabup,integrasi ini sangatlah penting dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.”Hal ini juga merupakan salahsatu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan nasional,”ucap Amin Lasena.
Untuk itu sambung Wabup,pihaknya mengajak peserta yang hadir dalam bintek agar membangun komitmen bersama untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 222 yang mengharuskan pemerintah daerah menerapkan siatem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di akhir sambutan Wabup Amin Lasena berharap, para peserta Bimtek pemyusunan APBD ini menerima dan memahami sistem.penyusunan APBD agar dapat mensikronkan kebijakan pemerintah pusat dan pemmerintah daerah.”Mari kita bangun komitmen untuk meningkatkan kualitas,transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar yang pada giliranya nanti kita akan konsisten mempertahankan opini pemerintah daerah pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI sebagaimana harapan kita bersama,”tandasnya.
Sementara itu.Sekda Bolmut Dr Asripan Nani dalam arahannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya Bimtek ini dalam upaya memberikan pemahaman dan tambahan informasi terhadap penerapan aplikasi SIPD yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran melalui pengintegrasikan dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.”Disamping itu sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA/PPAS, dan APBD agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 90 tahun 2019,”ucap Asripan Nani.
Disamping itu lanjut Sekda, sistem ini juga mempermudah dalam mendapatkan informasi pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi dan pelaporan, pertanggungjawaban keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan lainnya, sehingga SKPD terkait seperti BAPELITBANG dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) tentu dapat memaksimalkannya.”Karena sistem ini juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan,”terangnya.
Hal senada juga di ungkapkan Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena.Dia mengatakan bahwa bimbingan teknis ini, sebagai bentuk langkah pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD,Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.
Lebih lanjut Sirajudin Lasena menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan utama pembangunan 2021, yaitu bagaimana pemerintah mampu mensinkronisasi dan memadukan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.”Sejalan dengan hal tersebut, di dalam penyusunannya, kita telah diberi rambu-rambu aturan sebagaimana ketentuan diatas,”tutur Sirajudin Lasena ketika menyampaikan arahan kepada peserta Bimtek.
Guna memaksimalkan pemahaman itu tambahnya,pada kesempatan tersebut pihaknya mengundang nara sumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kepala Seksi Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Fernando H. Siagian S.STP M.Si dan Analisis Perencanaan Anggaran Daerah Rino Rio Kent Untuk memberikan materi sekaligus penyegaran kepada para peserta Bimtek.”Untuk itu,melalui kegiatan ini saya mengajak kepada seluruh peserta agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk sharing knowledge sehinga tercipta pemahaman yang sama terhadap SIPD, baik menyangkut tahapan yang harus dilakukan maupun proses penginputan data, sehingga output dari kegiatan ini dapat dicapai sesuai jadwal yang seharusnya,”kunci Sirajudin Lasena.(Rinto/Advertorial)