MONITOR SULUT, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) agendakan Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2016 pada besok hari, Kamis 13 April 2017. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Haris Bangko, saat diwawancarai oleh wartawan MonitorSulut.com diruangannya, Rabu (12/4) sore tadi.
“Rencananya besok, jadwal tersebut telah ditetapkan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam Paripurna, ada beberapa jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus, diantaranya pembahasan LKPJ dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Setelah diparipurnakan, DPRD akan membentuk Pansus kemudian LKPJ Bupati akan dibahas secara internal” paparnya.
Mendukung hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Arman Lumoto mengatakan, agenda LKPJ Bupati pada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang pasal 27 ayat 2 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 pasal 17 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ harus dilakukan, karena itu merupakan komitmen politik untuk membangun dan menerapkan prinsip kemitraan sejajar antara Bupati dengan DPRD. Dengan begitu kedua lembaga dapat bersama-sama dalam membangun daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Juara” kunci Lumoto. (Rifkal)