Besok 27 Juni 2018 Libur Nasional
MONITOR Sulut, -Surat edaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang penetapan libur nasional telah diterima Pemprov Sulut, sehingga tanggal 27 Juni 2018 merupakan libur nasional berkaitan dengan pilkada serentak. Hal ini diungkapkan Kepala BKD Sulut DR Femmy Suluh, Selasa (26/06/2018)
“Bahwa tanggal 27 Juni merupakan libur nasional berkaitan dengan pilkada serentak, ” tegasnya
Namun Suluh menambahkan surat edaran ini lebih mempertegas libur nasional, dimana sebelumnya Pemprov Sulut memberikan dispensasi bagi ASN-THL yang mempunyai KTP di daerah pilkada dalam memberikan hak suaranya.
Untuk dikatahui, aturan salah satu pertimbangan dikeluarkan dan disahkan Keppres tersebut adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi. Di Sulawesi Utara sendiri ada 6 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada yakni Minahasa, Minahasa Tenggara, Sitaro, Talaud, Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Kotamobagu. (stv)