Bergerak Cepat Putusan Bupati JS Larangan ASN dan THL Mudik, Dipertegas Juga Oleh BKN Pusat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam kepemimpinan Bupati James Sumendap SH dengan slogan ‘Mitra Hebat Bergerak Cepat’, dapat dibuktikan dengan menjadi salah satu kabupaten yang tercepat, tepat dan efektif dalam penanggulangan Covid 19.

 

Dengan adanya sejumlah kebijakan yang dilakukan di lingkungan Pemkab bahkan selalu lebih cepat dibanding pemerintah pusat secara khusus kementerian.

 

Mengenai sangsi yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19, sebagaimana surat edaran badan kepegawaian negara (BKN) tertanggal 24 April 2020.

 

Bupati James Sumendap SH, saat dimintakan tanggapannya Minggu (26/04), menyambut baik edaran pihak BKN. pihaknya sudah lebih dulu menerapkan sebelum dikeluarkannya surat edaran dari kepala BKN ini.

 

Bupati Sumendappun menegaskan bahwa dirinya akan kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN dan THL untuk patuh terhadap aturan pembatasan bepergian keluar daerah maupun mudik dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

 

“Kepada seluruh camat yang ada di Mitra agar pada hari ini tepatnya pukul 18.00 wita memberikan laporan semua ASN dan THL yang tinggal atau berdomisili di desa dan kelurahan. Kalo terbukti ada bawahan bapak ibu pejabat tidak tinggal di Mitra, mohon maaf untuk siap menanggung resiko!” tegas Sumendap. (James)