Monitor Sulut, Minsel – Lembaga Pemantau Penyelenggara TriasPolitika Republik Indonesia (LPPTRI) menyatakan dalam proyek irigasi Bendungan Sulu-Paslaten Kecamatan Tatapaan terindikasi ada kerugian Negara Miliaran Rupiah.
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LPPT RI) Sulawesi Utara, Maykel R. Tielung SE, SH. Saat diwawancarai Rabu,(25-04-2017) oleh sejumlah wartawan.
Menurutnya, proyek yang menelan anggaran 22.7 miliar lebih melalui DAK 2016 tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek. “Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal jadi. Bahkan ketika mulai dikerjakan hingga dinyatakan selesai itu merugikan warga petani sawah karena mengakibatkan ratusan hektar sawah waktu itu tidak teraliri air hingga gagal panen,” pungkasnya.
Bahkan lebih dari itu pihaknya telah menyiapkan laporan untuk meminta penegak hukum menseriusi dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah menyusun laporannya telah rampung dan akan segera dimasukan ke pihak kepolisian kejaksaan atau KPK sesegera mungkin. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan pihak perusahaan maupun SKPD yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun. Pekerjaan proyek bendungan Sulu-Paslaten kecamatan Tatapaan tersebut menelan anggaran 22.7 Miliar lebih dan melalui Dana Alokasi Khusus ke Pemkab Minsel melalui Bidang SDA Dinas PUPR, dan dikerjakan oleh PT Anugerah Dinasty Sakti Group. (roger)