MONITOR SULUT – Menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait KUA PPAS perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017 dan Usulan dua buah Ranperda tentang perubahan kedua Perda No.7 tahun 2011 terkait Pajak Daerah, serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Senin (7/8) kemarin, Gubernur Olly Dondokambey melalui Wakilnya Steven Kandow menyampaikan beberapa hal penting.
Terkait usulan perubahan kedua Perda No.7 tahun 2011, Kandow mengungkapkan bahwa masih ada beberapa objek pemungutan pajak daerah yang belum masuk dalam Perda. Selain itu, sehubungan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU 23 tahun 2014, Perpres 5 tahun 2015, Pemendagri 80 tahun 2015 dan PP 18 tahun 2016, olehnya perda tersebut memang perlu disesuaikan.
“Dengan adanya penyesuaian perda ini, kita yakin akan semakin mendorong optimalisasi PAD dan akan meningkatkan daya saing serta pembangunan infrastruktur daerah” ucap orang nomor dua di Sulut.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota dewan, ditambahkannya bahwa itu penting dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas diterbitkannya PP 18 tahun 2017.
“dengan adanya usulan ini diharapkan dewan dapat semakin meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam rangka mengembangkan kehudupan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat” tandas Kandow disaksikan oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angow, para wakil ketua dan seluruh anggopta dewan, serta jajaran Pemerintahan Provensi Sulut.
Adapun untuk KUA PPAS perubahan 2017, Kandow menuturkan bahwa setelah dilakukan beberapa penyesuaian, pihaknya telah menetapkan 26 kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh SKPD. (Adv)