MONITORSULUT,MANADO — Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, yang juga menjabat sebagai Person in Charge (PIC) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau kepada Partai Politik agar tidak meminta atau menerima mahar politik dalam proses pencalonan.
Imbauan ini juga ditujukan kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur agar tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik maupun oknum partai.
“Praktik mahar politik sangat merugikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Kami mengharapkan seluruh Partai Politik serta Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar Rumagit dalam pernyataan resminya.
Rumagit juga menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi tahapan pencalonan. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Panwascam apabila menemukan indikasi atau informasi mengenai dugaan pemberian mahar politik.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangatlah krusial. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik mahar politik, segera laporkan kepada kami. Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam terhadap laporan-laporan tersebut,” tambahnya.
Menurut Rumagit Bawaslu Sulut terus berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan berjalan dengan transparan dan adil, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Utara”,ungkap Rumagit.(yulia)