MONITORSULUT,Sangihe- Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di era digital, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sangihe memperkuat pengawasan konten internet, terutama dalam menangkal ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap konten siber sangat penting, terutama untuk mencegah ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik selama Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan pasal 69 huruf b Undang-Undang Pemilihan, kampanye yang mengandung ujaran kebencian dilarang, termasuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, partai politik, serta penyebaran hoaks yang memfitnah atau mengadu domba pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran konten sering kali dilakukan bukan hanya oleh tim kampanye resmi, tetapi juga oleh individu atau kelompok yang tidak terdaftar, yang memperbesar kerawanan dalam kampanye.
“Dalam upaya mencegah pelanggaran siber, Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan kampanye di media sosial, dengan fokus pada isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian. Hasil pemetaan ini menunjukkan bahwa konten semacam itu berpotensi memicu kekerasan dan konflik di masyarakat nyata,” kata Abdullah pada Rabu (25/9/2024).
Makitulung menambahkan, dengan kesiapan pengawasan dari Bawaslu Sangihe, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran di dunia maya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di media sosial demi menjaga demokrasi yang sehat dan damai,” tutup Makitulung. (Mouren)