MONITORSULUT,Sangihe- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pengawasan melekat, mulai dari pengumuman pendaftaran sampai proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe.
Proses pendaftaran Cabup dan Cawabup Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilaksanakan selama tiga hari ini, dimulai dari tanggal 27-29 agustus 2024, mendapat pengawalan langsung dari semua pimpinan Bawaslu, masing-masing Edmon. B. N Dolongseda, Abdullah Makitulung serta Wensesiasus Makawaehe, termasuk Sekretaris Bawaslu, Allan Lahinda dan sejumlah personil pengawas hadir di kantor KPU Sangihe.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Abdullah Makitulung saat ditemui awak media mengatakan, dalam hal pendaftaran calon di KPU kabupaten Kepulauan Sangihe, Bawaslu melaksanakan pengawasan dan pencegahan berupa surat imbauan ke partai.
“Terkait pihak-pihak yg dilarang untuk dilibatkan dalam pendaftaran calon yaitu, ASN, TNI, Polri, Kepala desa dan jajaran, MTK, BUMN, BUMD, serta anak-anak dibawah umur,” ungkap Makitulung pada Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut Makitulung menjelaskan, Bawaslu juga mengirim dua surat imbauan ke KPU, terkait memastikan pengumuman dan waktu pendaftaran, serta memberikan akses ke Bawaslu melalui silonkada (Surat imbauan bisa di akses di media sosial Bawaslu).
“Untuk saran perbaikan lisan sehingga proses pendaftaran berjalan sesuai mekanisme yg di atur oleh PKPU 8 Tahun 2024 maupun PKPU 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024,” tutup Makitulung. (Mouren)