MONITOR SULUT, BOLTIM – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusli Gumalangit mengatakan, masalah batas wilayah Minahasa Selatan dan Boltim sudah selesai.
“Batas wilayah tersebut sudah disepakati antara Kabupaten Minahasa dan Bolaang Mongondow tahun 2003. Dan hasil kesepakatan sudah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri.” Ungkap Rusdi Gumalangit di ruang kerjanya, Selasa (6/06/2017).
Lanjutnya juga, surat kesepakatan itu ada sebelum adanya daerah pemekaran baik Minahasa Selatan maupun Bolaang Mongondow Timur. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Gubernur Sulut A.J Sondakh.
“Maka soal wilayah dan titik koordinat perbatasan harus mengikut kesepakatan awal. Saya anggap itu sudah tidak perli dibicarakan lagi karena sudah selesai.” Ujarnya.
Ia juga mengatakan, Masalah segmen batas daerah dibahas lagi di Hotel Arya Duta tanggal 29-31 Mei 2017. Harusnya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus melihat kesepakatan tahun 2003 antara Minahasa dan Bolaang Mongondow. Agar masalah ini tak melebar ke mana-mana.
Lanjutnya, isi kesepakatan sudah jelas bahwa batas wilayah dua daerah telah tuntas dengan cara kompromi oleh kedua belah pihak.
“Bahwa wilayah kedua daerah mengikuti batas alam dimulai dari arah pinggir utara ke timur dan selatan danau Moat sampai sungai Kokapoy, masuk mengikuti aliran sungai dan hulu sungai Kokapoy serta langsung mengikuti punggung gunung.” Bebernya.
Lanjut dia, untuk pemukiman Trasmigrasi Kakenturan dan Danau Moat keseluruan masuk dalam wilayah Administrasi Bolaang Mongondow sedangkan warga Kabupaten Minahasa di sekitar Danau bisa memanfaatkan dan mengunakan air danau.
Sementara itu Kabag Bagian tata pemerintahan Ikhlas Pasambuna mengatakan, masalah batas yang bermasalah ada di lokasi Kecamatan Mo’oat desa Kokapoy dan Guaan.
Lanjutnya juga, hasil pertemuan pada 29-31 Mei di Manado. Pemerintah Minsel dan Boltim harus menyerakan dokumen kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara paling lambat minggu ke 4 Juni 2017.
“Kami juga sudah menerima telepon dari Provinsi bahwa pada Rabu (7/06/2017) akan ada pertemuan di daerah batas wilayah antara Minsel dan Boltim. Harusnya pihak Provinsi Sulawesi Utara memberikan surat resmi bukan telepon terkait masalah batas wilayah ini.” Tutupnya. (Rahman)