Batas Waktu Penyampaian LKPD Berakhir, Minahasa dan Sangihe Belum Menyerahkan

MONITORSULUT,MANADO —– – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara mengingatkan bahwa batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 jatuh pada hari ini, 27 Maret 2025. Namun, hingga tenggat waktu ini, masih ada dua kabupaten yang belum menyerahkan laporan mereka, yakni Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni hingga 31 Maret. Namun, karena 31 Maret 2025 jatuh pada hari Minggu, maka batas akhir penyampaian laporan efektifnya menjadi 27 Maret 2025.

“Kami optimis dan terus mendorong Kabupaten Minahasa dan Sangihe agar segera menyusul 14 kabupaten/kota lainnya yang telah menyerahkan laporan keuangan,” ujar Kepala BPK Sulut.

Ia menambahkan bahwa setelah batas waktu ini, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan atas laporan yang telah diterima selama dua bulan ke depan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan daerah serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Terkait keterlambatan dua daerah tersebut, BPK Sulut masih akan melihat lebih lanjut penyebabnya. Namun, diharapkan agar pemerintah Kabupaten Minahasa dan Sangihe segera menyerahkan LKPD agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal.

(yulia)