Mitra, MONITORSULUT.com. — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan jika hingga hari Selasa (30/4) menjelang berakhirnya pemasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), baru ada enam partai politik (Parpol) yang menyampaikannya laporan ke KPU.
“Hingga saat ini sudah ada enam Parpol yang memasukkan LPPDK-nya ke KPU Minahasa Tenggara, keenam Parpol yang telah memasukkan laporannya tersebut yaitu, PKPI, Demokrat, PDI-P, Nasdem, Golkar, Perindo,” kata Divisi Hukum Otnie Tamod.
Tamod pun mengingatkan resiko yang bakal diterima parpol dapat berimbas kepada para calon legislatifnya yang berpeluang mendapatkan kursi.
“Kami berharap agar partai yang belum melaporkan LPPDK ini segera melaporkannya sebelum tanggal 1 Mei, karena jika ada parpol yang berpeluang besar mengutus calegnya di parlemen. Fatalnya, mereka takkan direkomendasikan untuk ditetapkan,” kata Otnie yang didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Mitra Fajri Monoarfa.
Sementara itu PDI-P yang diprediksi bakal menguasai hampir separuh kursi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, telah menuntaskan peloporan LPPDK tersebut.
“Sudah menjadi kewajiban parpol peserta pemilu untuk mengajukan LPPDK. Jadinya kami mengajukan sebelum batas waktu yang yelah ditetapkan,” kata Sekretaris DPC PDI-P Minahasa Tenggara Semuel Montolalu. (James)