MONITOR Sulut – Pajak merupakan suatu hal yang wajib dibayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah sebabnya mengapa semua warga negara wajib membayar pajak. Jika kita setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, kita juga harus membayarkan pajak ranmor tersebut sesuai dengan jatuh tempo yang berlaku.
Dalam rangka mendisiplinkan para Wajib Pajak (WP) yang terlambat menunaikan kewajibannya ataupun cenderung menghindarinya, Bapenda Sulut segera membentuk Tim Satgas bekerjasama dengan Kepolisian dan Pol PP, untuk melakukan penelusuran berupa Razia PKB secara door to door dan ditempat keramaian serta di lokasi perkantoran, akhir pekan ini.
Berdasarkan data Kendaraan Bermotor (KB) yang diambil pada Bid. Pajak Daerah Bapenda Sulut, jumlah ranmor yang belum datang membayar selang tahun 2019 – 2020 sebesar 11.984 unit, diluar KB baru yang pembuatannya tahun 2018.
Dikatakan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bahwa dalam kegiatan Razia ini akan diberlakukan pemberian tanda berupa lembaran informasi ranmor tersebut BELUM BAYAR PAJAK.
“Ini merupakan tindak pembelajaran bagi WP yang tidak taat pada aturan. Rencana kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh KPK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dimintakan kiranya para WP dapat komunikatif dan kooperatif dengan petugas lapangan,” jelasnya
Diharapkan dengan adanya giat ini akan meningkatkan kedisiplinan para WP dan memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pengabaian dan penunggak pajak. Himbauan kepada masyarakat/WP untuk dapat segera menghubungi Samsat terdekat atau melakukan pembayaran PKB secara online melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGo.
Apresiasi diberikan kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktunya (stv)