Banmus DPRD Sulut pertanyakan Legal Standing PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah

berita terbaru, Sulut146 Dilihat

MONITOR SULUT, SULUT – Badan Musyawara (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut), senin (9/1) siang tadi, adakan rapat penetapan agenda-agenda penting DPRD untuk selang waktu bulan Januari 2017.

Dalam penetapan agenda tersebut diperoleh keputusan bahwa pada Kamis , 12 januari 2017, Paripurna penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah belum akan dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya kejelasan terkait Legal standing perusahaan tersebut.

“suatu perusahaan harus jelas kepemilikan sahamnya. Secara kelembagaan, PT. Membangun Sulut Hebat ini ternyata dibelakangnya diikuti dengan Perseroan Daerah. Kalau dia PT (Perseroan Terbatas), kenapa dibelakangnya masih ada Perseroan Daerah ? Nah, ini rancuh. Secara Legal Standing kita akan memakai parameter yang mana sebagai kelembagaan perusahaan ini ?” beber Denny Sumolang, salah satu anggota Banmus.

Sembari itu, Sumolang juga menambahkan bahwa perlu penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak terkait tentang Legal Standing perusahaan tesebut.

“Makanya ini perlu diluruskan, harus ada penjelasan yang lebih komprehensif karena ini akan berhubungan dengan penyertaan modal. DPRD dalam hal ini tentunya ingin agar objeknya harus jelas secara Legal Standing. Supaya ketika dilibatkan dalam penyertaan modal lewat Ranperda nanti, semuanya betul-betul dapat dipertanggung jawabkan. Bagaimna pun pertanggung jawaban DPRD untuk menggunakan dana dari masyarakat ini harus jelas. Jangan sampai ada gugatan-gugatan kedepannya” pungkas anggota Dewan Komisi I ini, saat ditemui diruangannya.

Adapaun Rapat Banmus tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Vreeke Runtu, didampingi oleh Wakil Ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dan diikuti oleh seluruh anggota Banmus DPRD Sulut. (Angel)