MONITOR Sulut- Rapat Penetapan Tim Pelaksana RAD-PPM, digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Artisanal Gold Council (AGC) di hotel Gran puri Manado, Senin (04/11/2019). Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Ir Marly Gumalag
“Adapun kegiatan Rapat Penetapan Tim Pelaksana Rencana Aksi Daerah-Pengurangan dan Penghapusan Mercury (RAD-PPM) di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Gumalag.
Lanjut Mantan Kadis ESDM Sulut bahwa kegiatan ini merupakan dalam rangka memenuhi amanat Perpres tentang rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan Merkure.
“Rapat Penetapan Tim Pelaksana RAD-PPM di provinsi Sulawesi Utara adalah salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Perpres 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkur (RAN-PPM), dimana Gubernur memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan RAD-PPM,” tandas Gumalag.
Ditambahkan Gumalag, bahwa pada empat bidang prioritas yakni energi, manufaktur, kesehatan dan pertambangan emas skala kecil.
Peserta kegiatan dari instansi teknis terkait sesuai bidang prioritas, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan LSM.
Gumalag menegaskan ada beberapa poin penting yang dihasilkan yang pertama konsep SK tim pelaksana RAD-PPM di Provinsi Sulut dengan ketua Sekprov Sulut dapat segera diproses dan mengacu pada penyusunan dan pelaksanaan RAN-PPM Perpres no.21 tahun 2019. Kedua selain menyusun dan melaksakan RAD-PPM, Gubernur melalui Tim Pelaksana RAD-PPM juga melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaporkan pelaksanaannya dan memberikan pendampingan dalam penyusunan rad-ppm kabupaten/kota. Ketiga penyusunan strategi dan program yang diawali dengan inventarisasi data dan informasi untuk tahun 2019 diprioritaskan pada kelompok kerja Kesehatan, karena target penghapusan alkes mengandung merkuri pada tahun 2020. (stv)