MONITOR SULUT, MANADO – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado yang merupakan salah satu persyaratan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang diatur dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, kini siap dirampungkan.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone kepada MonitorSulut.com. Dituturkannya bahwa untuk nama-nama anggota BKD Kota Manado sudah ditentukan, tinggal Ketua dan Wakil Ketua yang akan ditetapkan.
“sebenarnya Badan Kehormatan (BK) disini sudah ada dan itu terdiri dari 5 anggota, yaitu dari Partai Demokrat mengusung Deisy Roring, Partai Golkar Lili Binti, Partai Gerindra Fatma Bin Syech, Partai Hanura Arthur Paat, dan Partai PDI-Perjuangan Victor Polii” beber Van Bone, Rabu (17/5) sore tadi.
Lebih lanjut diterangkannya bahwa, untuk Ketua dan Wakil Ketua akan ditentukan diantara ke-5 anggota tersebut.
“semuanya sudah lengkap, untuk kedepan doakan saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat ketika kita ada Paripurna bisa diumumkan” tandasnya. (Angel)